Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Penetapan TBP, di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
JAKARTA – Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 6 Desember 2022, LPS telah menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode sewaktu-waktu Desember 2022 bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR tidak berubah yakni masing-masing 3,75 persen dan 6,25%. Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) ditetapkan naik 100 bps menjadi 1,75 persen. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.
Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari sisi kondisi ekonomi dan pasar keuangan, memberikan ruang fleksibilitas bagi perbankan merespon pergerakan likuiditas global, serta upaya sinergi kebijakan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk memperkuat likuiditas valas domestik.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan beberapa perkembangan terkini dari tren peningkatan Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 37 bps menjadi sebesar 2,84% pada periode observasi 3 – 30 November 2022 dibandingkan periode reguler September 2022.
“Data tersebut menunjukkan bahwa perbankan secara bertahap merespon kenaikan suku bunga acuan bank sentral (BI7DRR). Meskipun demikian, kenaikan suku bunga simpanan Rupiah masih cenderung landai karena kondisi likuiditas perbankan yang longgar,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penetapan TBP, di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Sementara itu, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik lebih signifikan, yaitu sebesar 93 bps menjadi sebesar 1,37% jika dibandingkan periode reguler September 2022. Kenaikan ini merupakan respon atas peningkatan suku bunga global yang naik secara signifikan untuk mengatasi gejolak inflasi global, khususnya di negara-negara maju.
Selain itu, permintaan valas domestik untuk mendanai kredit dalam denominasi valas meningkat signifikan seiring dengan surplus neraca perdagangan nasional yang terus mencetak rekor positif. Kurva permintaan valas yang bergeser ke kanan ini turut mengerek suku bunga simpanan valas domestik.
“Penting untuk diketahui bahwa cakupan penjaminan LPS lebih luas, dimana selain simpanan dalam bentuk Rupiah, simpanan valas pun dijamin maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, dimana tidak semua negara seperti Singapura dan Thailand menjamin simpanan valas,” jelasnya.
Nilai simpanan yang dijamin LPS pun jauh lebih besar baik secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB per kapita dibandingkan otoritas penjamin simpanan di Thailand dan Singapura. Sebagai informasi, maksimal nominal simpanan yang dijamin di Thailand sebesar THB1.000.000 setara Rp443.120.000 dan di Singapura sebesar SGD75.000 setara Rp851.091.750 (asumsi kurs USD1=Rp15.638).
Kinerja industri perbankan nasional tetap stabil, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan intermediasi keuangan. Dimana, rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 25,13% pada periode Oktober 2022, pun likuiditas juga ample dengan rasio AL/NCD berada di level 130,17% dan AL/DPK sebesar 29,46%.
Sementara itu, kinerja intermediasi keuangan terus membaik. Pada Oktober 2022, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,95% secara YoY (Year on Year), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,41% secara YoY. Pemulihan kinerja intermediasi juga diikuti dengan terus membaiknya aspek pengelolaan kredit. Rasio Gross Non Performing Loan (NPL) pada periode Oktober 2022 berada pada level yang terkendali sebesar 2,72%.
Dengan ditetapkannya TBP ini dan dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
“Selanjutnya dalam menjalankan operasional, bank juga dihimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tutup Purbaya.(hp)