NEWSPEDIA.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung (MA) terus bersinergi untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada nasabah. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Focus Group Discussion dan Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) Penyelesaian Sengketa Likuidasi pada tanggal 23 – 24 Januari 2024 di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, LPS dan MA membahas penyusunan Raperma Penyelesaian Sengketa Likuidasi berdasarkan ketentuan Pasal 50A dan 50B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Salah satu tujuan penyusunan Raperma ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar. Dengan adanya Raperma ini, nasabah akan memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan LPS.
Selain itu, Raperma ini juga akan mengatur mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga. Dengan demikian, proses likuidasi bank akan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa LPS dan MA berkomitmen untuk terus bersinergi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi nasabah.
“LPS dan MA juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya permintaan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup,” ujar Purbaya.
Pertemuan LPS dan MA ini merupakan salah satu wujud komitmen lembaga-lembaga tersebut untuk melindungi kepentingan nasabah. Dengan adanya Raperma Penyelesaian Sengketa Likuidasi, nasabah akan memiliki hak yang lebih kuat untuk mendapatkan perlindungan hukum.(hp)