NEWSPEDIA.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, mulai tanggal 19 September 2023.

Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI pada tanggal 12 September 2023, LPS telah aktif dalam penyelesaian BPR KRI. Proses ini melibatkan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, menjelaskan bahwa pada tahap I ini, LPS akan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. Nasabah dapat memeriksa informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI tempat pembukaan rekening simpanan mereka.

Proses verifikasi akan diselesaikan oleh LPS secara bertahap, dengan batas waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yaitu paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Pembayaran akan dilakukan setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan secara bertahap.

Nasabah penyimpan yang dinyatakan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.

Suwandi menambahkan, “Kami menghimbau agar nasabah tidak tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028.”

Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini diminta untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).

Suwandi mengakhiri, “Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas. Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI sehingga nasabah dapat menerima simpanannya kembali.”

LPS juga mengingatkan nasabah untuk tidak terpancing oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, karena proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya dan bersifat gratis. (ery)

Sharing is caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *