NEWSPEDIA.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Tindakan ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI pada tanggal 12 September 2023.

Dalam upaya pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan bahwa seluruh simpanan nasabah akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mencapai hal ini, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya, guna menetapkan jumlah simpanan yang akan dibayarkan.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini dijadwalkan akan selesai paling lambat dalam 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni pada tanggal 19 Januari 2024. Pembayaran simpanan nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.

Setelah pencabutan izin usaha BPR KRI oleh OJK, LPS mengambil alih seluruh hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank. Selanjutnya, LPS telah membentuk Tim Likuidasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proses likuidasi BPR KRI dan menangani semua aspek yang terkait dengan pembubaran badan hukum bank tersebut. Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan likuidasi BPR KRI akan terus dilakukan oleh LPS.

Nasabah yang ingin mengetahui status simpanan mereka dapat memeriksanya di kantor BPR KRI atau melalui website resmi LPS di www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI. Selain itu, bagi debitur bank, mereka tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi yang telah ditunjuk.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, memberikan himbauan kepada nasabah BPR KRI untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan atau tawaran yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Nasabah juga diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dalam pengurusan pembayaran klaim penjaminan dengan imbalan atau biaya tertentu yang dibebankan kepada mereka. Apabila nasabah memerlukan informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR KRI, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154. (ery)

Sharing is caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *