LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma Madiun

Nasabah Dapat Mencairkan Dananya Hingga Rp2 Miliar

NEWSPEDIA.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan membayar klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur. Pembayaran klaim akan dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Mei 2024.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan bahwa LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma, yaitu pada 4 Januari 2024.

“Nasabah yang memiliki simpanan di BPR Wijaya Kusuma dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Wijaya Kusuma atau melalui website LPS,” kata Dimas.

Menurut Dimas, LPS akan membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma sebesar Rp2 miliar per orang. Pembayaran klaim akan dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama sebesar 50% dari total klaim.

“Pembayaran klaim tahap pertama akan dilakukan paling lambat 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma,” kata Dimas.

Pembayaran klaim tahap kedua akan dilakukan setelah LPS menyelesaikan proses likuidasi BPR Wijaya Kusuma.

Dimas menghimbau kepada nasabah BPR Wijaya Kusuma untuk tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya.

“Nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154 jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Wijaya Kusuma,” kata Dimas.

Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena bank tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.(hp)

Sharing is caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *