NEWSPEDIA.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menepati janjinya untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Pada tahap I ini, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan sebesar Rp1,7 miliar milik 145 nasabah yang dinyatakan layak bayar.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengungkapkan, pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna ini dilakukan mulai tanggal 19 Desember 2023. Nasabah dapat mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I ini di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR Persada Guna sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut.

“LPS mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu hingga 4 Desember 2028.”ungkap Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto

Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Dikatakan Dimas Yuliharto, nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut di atas.

“Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna ini merupakan bukti komitmen LPS untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan”tutup Dimas.(hp)

Sharing is caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *