
NEWSPEDIA.ID – Pemerintah Kota Surabaya baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perdagangan dan perindustrian. Melalui Perda tersebut, jam operasional pasar Keputran Surabaya akan dibagi menjadi dua yakni pagi pk04.00 – 13.00 dan malam pk 16.00 – 22.00.
Diakui Dedy Zulkarnaen, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Keputran Surabaya, meski hanya pemasangan plakat pembatasan operasional pasar, sudah menjadi kekuatiran pedagang.
“Kami ingin bisa jualan seperti biasa tanpa ada pembatasan jam,” jelas Dedy saat ditemui usai Doa Bersama Anak Yatim Piatu di lantai 2 Pasar Keputran Surabaya, Kamis (31/8/2023) malam.
Sejauh ini, kata Dedy pihak Paguyuban Pedagang Pasar belum pernah diajak duduk bersama dengan pemangku kebijakan,”Cuma itu ada plakat dengan pernyataan, pedagang hanya bisa berdagang sesuai ketentuan jam yang berlaku, ini saja sudah membuat pedagang was-was,”tuturnya
Selaku Paguyuban Pedagang Pasar bila Perda 1/2023 benar benar diberlakukan, akan merugikan semua pihak, sebab 90 persen pasar se Surabaya di suplay dari pasar Keputran.
“Setidaknya pasar Keputran diberikan SK khusus, agar aturan jam itu tidak diberlakukan,”tutup Dedy (hp)