NEWSPEDIA.ID – PT. Indomobil Emotor Internasional melalui brand Yadea, juga menunjukkan komitmennya dengan turut mendukung kebijakan baru yang telah diterbitkan. Menurut data SISAPIRa, Yadea T9 dan Yadea E8S Pro dipastikan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi Rp7 juta.

Kedua model andalan Yadea Indonesia ini juga telah mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Sehingga masyarakat yang telah lolos verifikasi SISAPIRa dipastikan akan mendapatkan kemudahan dalam pembelian unit molis Indomobil Yadea.

“Sejak awal hadir di Tanah Air, kami selalu mendukung program dari Pemerintah Republik Indonesia demi menciptakan lingkungan di masa depan yang lebih baik. Kami juga yakin kebijakan baru ini akan mempercepat pertumbuhan populasi sepeda motor listrik di Indonesia. Melalui T9 dan E8S Pro, kami berharap agar masyarakat dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan di masa depan,” tutur Gerry Kertowidjojo selaku Direktur PT. Indomobil Emotor Internasional.

Dengan adanya subsidi dari Pemerintah Republik Indonesia, kini konsumen dapat memboyong Yadea T9 dengan harga Rp14,5 juta dan Yadea E8S Pro yang kini dibanderol Rp16,9 juta. Kedua harga tersebut merupakan harga on-the-road Jadetabek.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), telah menerbitkan kebijakan baru yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki sepeda motor listrik. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat penyebaran sepeda motor listrik dan membangun ekosistem yang mendukung, bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dengan menurunkan emisi gas rumah kaca.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Republik Indonesia memiliki visi dan misi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Salah satu langkah nyata yakni dengan memberikan bantuan insentif kepada masyarakat Indonesia yang akan melakukan proses pembelian kendaraan listrik. Salah satunya di sektor roda dua, Kementrian Perindustrian mengeluarkan kebijakan untuk mengadakan program subsidi sebesar Rp7 juta.

Seiring dengan berjalannya waktu, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua secara resmi telah disahkan.

Kebijakan baru tersebut berisi mengenai perluasan penerima program subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Pada Permenperin 21/2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Dengan diresmikannya kebijakan baru tersebut, masyarakat Indonesia dipastikan akan semakin mudah untuk melakukan pembelian sepeda motor listrik. Tak hanya itu saja, angka polusi di berbagai kota besar di Indonesia juga diyakini akan mengalami penurunan seiring dengan semakin banyak pengguna kendaraan listrik (hp)

Sharing is caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *