NEWSPEDIA.ID – Pada tanggal 6 November 2024, Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan II, bersama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Kantor OJK Provinsi Jawa Timur, Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur, serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Timur, mengadakan acara Temu Media dengan tema “Sinergi Berkesinambungan untuk Menjaga Stabilitas dalam Menghadapi Tantangan Global Tahun 2025”. Acara ini bertujuan memperkuat kolaborasi antar-lembaga guna menjaga stabilitas ekonomi, keuangan, dan fiskal yang kokoh di tengah dinamika tantangan global yang semakin kompleks di tahun mendatang.
Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia di tengah dinamika tantangan global, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS II menegaskan komitmennya melalui berbagai kebijakan strategis dan sinergi dengan berbagai otoritas.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, memaparkan bahwa hingga akhir September 2024, hampir seluruh rekening nasabah perbankan di Indonesia telah dijamin LPS, baik di Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
“Berdasarkan data LPS, sebanyak 99,94% atau setara 592,9 juta rekening nasabah di Bank Umum secara nasional telah terjamin seluruh simpanannya. Pada BPR dan BPRS, LPS menjamin 99,98% dari total rekening atau sekitar 15,7 juta rekening. Di Provinsi Jawa Timur, tingkat penjaminan ini mencapai 99,95% untuk Bank Umum dan 99,98% untuk BPR/BPRS, setara dengan lebih dari 73,6 juta rekening nasabah yang terlindungi.”jelas Bambang S. Hidayat saat Temu Media 2024 Sinergi Berkesinambungan untuk Menjaga Stabilitas dalam Menghadapi Tantangan Global Tahun 2025 di Surabaya Rabu (6/11)
Lebih lanjut ditambahkan Bambang, LPS melakukan evaluasi berkala terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan.
“Dalam keputusan terbaru pada akhir September, yang berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025, LPS menetapkan TBP tetap di 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum, 6,75% untuk simpanan di BPR, dan 2,25% untuk simpanan dalam Valuta Asing di Bank Umum. Penetapan TBP ini mempertimbangkan tren suku bunga pasar, likuiditas perbankan, serta kondisi ekonomi domestik dan global.”imbuhnya
Selaku Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat menambahkan bahwa LPS memiliki berbagai kebijakan strategis yang berfokus pada stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional.
“Kebijakan-kebijakan tersebut mencakup, monitoring cakupan penjaminan simpanan, evaluasi berkala TBP, sinergi antar otoritas, penanganan Bank dalam Resolusi (BDR) dan Sosialisasi Program Penjaminan dan Literasi Keuangan, Premi Restrukturisasi Perbankan dan Program Penjaminan Polis (PPP),” tandasnya
Di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global pada 2025, kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas perbankan nasional sangat penting. Berbagai langkah proaktif LPS diharapkan akan mendorong kestabilan industri keuangan dan memperkuat kepercayaan nasabah. Sinergi LPS dengan otoritas terkait menjadi pilar utama dalam menjaga kesehatan sistem keuangan Indonesia serta memastikan perlindungan optimal bagi nasabah perbankan dan asuransi.
“Dengan kebijakan yang adaptif, LPS berkomitmen untuk mendukung kinerja ekonomi nasional, menjaga likuiditas perbankan, serta memperkuat sistem keuangan yang tangguh untuk menghadapi tantangan-tantangan yang mungkin muncul di masa mendatang.”pungkas Bambang. (hp)