NEWSPEDIA.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan upaya untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) di Hotel Intercontinental Bandung pada Kamis, 14 September 2023. Kegiatan ini rutin diselenggarakan setiap tahun dengan aparat penegak hukum di berbagai wilayah.
Kegiatan sosialisasi dan FGD ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut tentang fungsi, tugas, dan wewenang LPS kepada jajaran Kejaksaan Agung RI, khususnya bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkenalkan eksistensi LPS kepada publik serta memperkuat kerja sama yang sudah berjalan lama antara LPS dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun) dalam penegakan hukum.
Ary Zulfikar, Direktur Eksekutif Hukum LPS, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas kerja sama yang telah terjalin dalam penanganan permasalahan hukum di beberapa bank yang gagal dan ditangani oleh LPS. Dalam sambutannya, ia mengatakan, “Sosialisasi dan FGD ini adalah sebuah kehormatan sekaligus kesempatan berharga bagi LPS untuk menyampaikan kembali pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS, khususnya yang terkait dengan upaya penegakan dan penanganan kasus hukum pada bank sesuai dengan kewenangan LPS.”
Lebih lanjut, Ary Zulfikar berharap bahwa melalui kegiatan ini, LPS dapat memperjelas posisi dan kedudukannya sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penjaminan dan resolusi bank. LPS selalu beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan sinergi yang kuat antara kedua lembaga, diharapkan hasil yang optimal dapat dicapai dalam rangka penegakan hukum dan pengembalian dana yang telah dikeluarkan LPS selama proses likuidasi bank.
Menurut data per Agustus 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan kepada nasabah lebih dari 119 bank yang dicabut izin usahanya dan melakukan penyelamatan satu bank umum yang berdampak sistemik. Saat ini, LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dan memiliki peran serta kewenangan baru dalam menghadapi krisis perbankan melalui Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) sesuai dengan UU PPKSK.
Hermanto, Direktur Perdata Jamdatun Kejaksaan RI, menyatakan bahwa baik Jamdatun maupun LPS memiliki tugas yang penting dalam melayani masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Koordinasi antara regulator dan pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya Bidang Perdata dan TUN, sangat diperlukan untuk menciptakan rasa aman di kalangan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Kepala Kejati Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman, menyatakan kesiapannya untuk terus bersinergi dengan LPS dalam sektor perbankan. Ia juga menekankan pentingnya tindakan pencegahan lebih awal terhadap tindakan fraud atau kejahatan perbankan yang dapat menyebabkan bank gagal, dengan tujuan menjaga stabilitas perbankan dan kewibawaan pemerintah.(ery)