Pajak Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus

JAKARTA – Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri mengakselerasi implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun.

Dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Senin (5/9/2022) Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menginformasikan aturan tersebut sedang dalam tahap sosialisasi.

“Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap,” ujarnya.

Rivan menjelaskan, implementasi UU 22/2009 adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ini, kata dia, mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Menurut catatan di Kantor Samsat Bersama, hingga Desember 2021, dari sekitar 103 juta kendaraan yang terdaftar, 39 persen kendaraan bermotor tidak melakukan daftar ulang. Akibat ketidakpatuhan tersebut, tunggakan PKB mencapai Rp100 triliun.

Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, serta memaksimalkan validitas data kendaraan bermotor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri saling berbagi peran.

Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta dukungan validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

implementasi UU 22/2009 adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)

Kemendagri, mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 97 Ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB.

“Serta memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB,” kata Rivan.

Sementara Kepolisian, dalam hal ini Korlantas Polri, melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi kepolisian modern di era Police 4.0, serta implementasi Perpol No. 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 85.

Rivan menjelaskan, Pasal 85, Perpol Nomor 7 Tahun 2021 merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan. Di antaranya memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Berbagai tahapan dalam rangka implementasi UU 22/2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut telah melalui pembahasan dengan seluruh pemangku kepentingan, salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD).

Rivan berharap, upaya yang dilakukan Tim Pembina Samsat bisa memaksimalkan pendapatan negara dari sektor PKB.

“Tentu hal itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Karena pajak akan dikembalikan lagi melalui berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, Pendidikan, Kamtibmas, serta program keselamatan berlalu lintas,” tuturnya.(pj)

foto istimewa

Sharing is caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *